I. Pendahuluan

Universitas Gadah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, memiliki peraturan akademik yang ketat dan komprehensif. Aturan-aturan ini dirancang bukan semata untuk menciptakan ketertiban, namun lebih penting lagi untuk menjamin kualitas pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, dan membentuk mahasiswa menjadi pribadi yang bertanggung jawab, berintegritas, dan berdaya saing tinggi. Memahami dan menaati peraturan ini merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa UGM, tanpa terkecuali. Kegagalan dalam mematuhi peraturan akan berakibat pada sanksi akademik yang dapat merugikan masa depan akademis mahasiswa. Artikel ini akan membahas secara rinci beberapa peraturan penting yang harus dipahami dan ditaati oleh seluruh mahasiswa UGM.

II. Peraturan Akademik

A. Kehadiran dan Partisipasi:

Kehadiran dalam perkuliahan merupakan salah satu aspek penting dalam keberhasilan studi. Setiap mata kuliah umumnya menetapkan persentase kehadiran minimum yang harus dipenuhi mahasiswa. Persentase ini bervariasi tergantung kebijakan dosen pengampu mata kuliah. Ketidakhadiran yang melebihi batas toleransi yang telah ditentukan dapat berakibat pada penurunan nilai atau bahkan tidak diizinkan mengikuti ujian akhir. Selain kehadiran fisik, partisipasi aktif dalam perkuliahan juga sangat penting. Hal ini meliputi aktif bertanya, berdiskusi, dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan. Partisipasi aktif menunjukkan keseriusan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan dan meningkatkan pemahaman materi.

B. Penilaian Akademik:

Sistem penilaian akademik di UGM dirancang untuk mengukur pemahaman dan kemampuan mahasiswa dalam menguasai materi perkuliahan. Sistem penilaian ini umumnya terdiri dari beberapa komponen, seperti ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), tugas, presentasi, dan partisipasi. Bobot setiap komponen penilaian bervariasi tergantung pada kebijakan dosen pengampu mata kuliah. Mahasiswa diwajibkan untuk memahami sistem penilaian setiap mata kuliah agar dapat merencanakan strategi belajar yang efektif. Praktek-praktek akademis yang tidak jujur, seperti plagiarisme, menyontek, atau kecurangan lainnya, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa penurunan nilai, skorsing, atau bahkan dikeluarkan dari UGM.

C. Penggunaan Fasilitas Kampus:

UGM menyediakan berbagai fasilitas kampus untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, seperti perpustakaan, laboratorium, ruang komputer, dan sarana olahraga. Mahasiswa wajib menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas kampus. Kerusakan fasilitas kampus akibat kelalaian atau kesengajaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggunaan fasilitas kampus juga harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Misalnya, penggunaan ruang komputer harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan mematuhi aturan penggunaan internet yang berlaku di UGM.

D. Tata Tertib Kampus:

Tata tertib kampus mengatur berbagai aspek kehidupan mahasiswa di lingkungan UGM, meliputi ketertiban, keamanan, dan kesopanan. Mahasiswa diwajibkan untuk mematuhi tata tertib kampus, seperti larangan merokok di area terlarang, menjaga kebersihan lingkungan, dan menghormati sesama mahasiswa dan dosen. Pelanggaran tata tertib kampus dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, atau bahkan skorsing.

E. Penelitian dan Karya Ilmiah:

UGM mendorong mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan penelitian dan karya ilmiah. Mahasiswa dapat mengikuti berbagai program penelitian yang diselenggarakan oleh fakultas atau lembaga penelitian UGM. Dalam melakukan penelitian, mahasiswa harus mematuhi kode etik penelitian dan menjunjung tinggi integritas akademik. Plagiarisme dan kecurangan dalam penelitian akan dikenakan sanksi yang berat.

F. Keuangan Kampus:

Mahasiswa diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan dan biaya-biaya lain yang telah ditetapkan oleh UGM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada penundaan akses terhadap fasilitas kampus atau bahkan pencabutan status mahasiswa.

III. Peraturan Non-Akademik

A. Kehidupan Bermasyarakat:

Sebagai bagian dari masyarakat kampus, mahasiswa diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan dan berinteraksi secara positif dengan lingkungan sekitar. Mahasiswa juga diharapkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku yang melanggar norma kesopanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. Kebebasan Berpendapat:

UGM menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi mahasiswa, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku. Mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan kritik secara konstruktif dan bertanggung jawab. Penyampaian pendapat yang bersifat provokatif, menghasut, atau merugikan pihak lain akan dikenakan sanksi.

C. Keamanan dan Keselamatan:

Mahasiswa diwajibkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain di lingkungan kampus. Pelanggaran keamanan kampus, seperti pencurian, perusakan, atau tindakan kekerasan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

D. Penggunaan Teknologi Informasi:

Mahasiswa diwajibkan untuk menggunakan teknologi informasi secara bijak dan bertanggung jawab. Penggunaan teknologi informasi yang melanggar hukum, seperti akses ilegal, penyebaran informasi yang tidak benar, atau pelanggaran hak cipta, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

IV. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

UGM menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi mahasiswa yang merasa dirugikan atau mengalami ketidakadilan. Mahasiswa dapat menyampaikan pengaduan melalui jalur yang telah ditetapkan, seperti melalui bagian kemahasiswaan, fakultas, atau lembaga terkait. Setiap pengaduan akan ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

V. Kesimpulan

Memahami dan menaati peraturan UGM merupakan kunci keberhasilan studi dan pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas. Peraturan-peraturan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan di UGM. Mahasiswa diharapkan untuk mempelajari dan memahami seluruh peraturan yang berlaku agar dapat menghindari pelanggaran dan sanksi yang merugikan. Jika ada hal yang kurang jelas atau membutuhkan informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi bagian kemahasiswaan atau fakultas masing-masing. Dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan ini, diharapkan mahasiswa dapat berkontribusi positif dalam membangun UGM menjadi perguruan tinggi yang unggul dan bermartabat. Ingatlah bahwa kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga cerminan tanggung jawab dan komitmen mahasiswa dalam meraih cita-cita akademis dan pribadi. Kesuksesan studi di UGM bukan hanya ditentukan oleh prestasi akademik semata, tetapi juga oleh perilaku dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang telah ditetapkan. Jadilah mahasiswa UGM yang bertanggung jawab, berintegritas, dan berprestasi.

Pedoman Kehidupan Akademik di UGM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *